Layanan Administratif Online (PUPNS, Pendaftaran
PNS Online dan Kenaikan Pangkat Online)
Perkembangan
ilmu dan teknologi saat ini melahirkan banyak inovasi – inovasi baru dalam
sistem kerja pemerintahan. Penerapan layanan administratif online seperti PUPNS,
pendaftaran PNS secara online serta kenaikan pangkat secara online sudah mulai
diterapkan di Indonesia mengingat kemajuan teknologi dan kebutuhan akan layanan
yang bersifat cepat dan praktis.
Sistem Pendataan
Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai perangkat (tool)
dalam dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS, sistem ini juga berfungsi
sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam
proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah. Sistem Pendataan
Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) merupakan suatu sistem yang
dibangun dengan terknologi berbasis web, saat ini untuk pengguna dapat
mengakses dengan menggunakan web browser melalui alamat : http://pupns.bkn.go.id
Program e-PUPNS diwajibkan sebagai bentuk
kegiatan pemutakhiran data PNS yang di lakukan secara online. Selain itu
sebagai penentuan kebijakan, sehingga PNS yang mengikuti proses seleksi jabatan
bisa dipastikan kevalidan datanya. e-PUPNS ini memberikan kemudahan bagi
pemerintah mengenai pendataan ulang PNS, namun bagi PNS sendiri juga memberikan
dampak negative yaitu jika dalam rentan waktu yang telah ditetapkan
tidak mengisi e-PUPNS,
maka data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian Nasional.
Bahkan yang memberatkan, tidak akan ada layanan kepegawaian dan akan dinyatakan
berhenti atau pensiun.
Namun disisi
lain PUPNS secara online ini juga memberikan kemudahan bagi PNS untuk melakukan
pendataan bagi kinerjanya. Yang harus diperhatikan adalah dalam memasukkan
data, pasalnya salah memasukkan data kepegawaian dari program Pendataan
Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) yang dicanangkan Badang Kepegawaian
Nasional (BKN) akan berakibat fatal. Jika terjadi kesalahan saat memasukkan
data online PUPNS, pegawai yang bersangkutan bukan saja tidak mendapat gaji
atau tunjangan lainnya, bahkan gara-gara salah kevalidan entry data itu status
PNS bisa dicoret.
Selain PUPNS,
Mulai tahun ini BKN (Badan Kepegawaian Negara) akan menerapkan sistem baru dalam
melayani proses kenaikan pangkat PNS. Rencananya BKN
akan menerapkan sistem kenaikan pangkat PNS secara otomatis setiap
4 tahun sekali. Kenaikan pangkat ini tanpa harus melalui mekanisme pengusulan
oleh instansi tempat kerja PNS kepada BKN seperti yang telah diterapkan selama
ini. Menurut Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa kebijakan ini
berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional seperti guru. Ada beberapa
prosedur yang harus diikuti para guru PNS sebelum kenaikan pangkat secara
otomatis. Guru PNS harus tetap mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik
pangkat. Guru harus membuktikan angka kreditnya bisa memadai untuk naik
pangkat.
Dengan adanya
sistem baru ini diharapkan tidak akan ada lagi keterlambatan kenaikan pangkat
bagi PNS yang sebelumnya sering terjadi sebelumnya. BKN akan mengirimkan daftar
nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya.
Begitu juga PNS yang akan pensiun, BKN menyampaikan daftarnya setahun sebelum
waktu berlakunya. Sehingga PNS bisa segera memproses pemberkasannya agar saat
jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya.
Mereka yang naik pangkat bisa menerima gaji sesuai kepangkatannya, dan yang
pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya.
Meskipun BKN
menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis, PNS diminta tidak terlena
dan berleha-leha. Sebab, secara pinsip kenaikan pangkat diberikan kepada PNS
berdasar kinerja, bukan masa kerja. BKN selama dua tahun terakhir akan
melakukan analisa atas hasil penilaian kinerja PNS. Jika minimal selama dua
tahun terakhir itu kinerjanya baik, maka namanya akan masuk daftar proses
kenaikan pangkat. Namun jika kinerjanya tidak baik, tentu namanya tidak akan
diproses.
Bagi calon PNS
yang ingin mendaftar atau mengikuti tes CPNS pun saat ini sudah tidak perlu
repot – repot lagi jika ingin mengikuti tes CPN. Setiap tahun pendaftaran CPNS
online selalu mengalami kenaikan, meskipun kuota CPNS cukup sedikit. Hal ini
menunjukkan bahwa minat lulusan akademik di bidang PNS baik itu tenaga guru
maupun kesehatan selalu meningkat tiap tahunnya.
Namun dibalik segala
kemudahan yang diberikan ada saja kendala serta hambatan bagi para PNS maupun
CPNS dalam melakukan layanan admistratif online tersebut. Bagi PNS maupun CPNS
yang memiliki pengetahuan IT mungkin hal tersebut bukanlah masalah bahkan
memberikan kemudahan bagi mereka, tetapi bagi para PNS yang sudah lanjut usia
dan tidak memiliki pengetahuan IT mereka akan mengalami kesulitan. Bahkan tidak
sedikit dari mereka yang meminta bantuan kepada anak atau orang lain untuk
mengisi administratif online ini.
Terlebih di
daerah – daerah yang memiliki keterbatasan alat maupun jaringan internet, para
PNS yang tinggal di daerah pelosok akan kesulitan untuk mengakses maupun
mendaftarkan diri mereka melalui sistem online ini. Jika diterapkan seperti
yang sudah dijelaskan bahwa bagi PNS yang tidak mendaftarkan namanya seperti
pada sistem PUPNS yang tidak menvalidasi datanya akan dicoret dan lain
sebagainya, perlu diperhatikan juga bagi para PNS yang tinggal dipelosok dan
bagi PNS yang sudah lanjut usia. Tetapi terlepas dari itu semua, sistem
administatif online ini sangat membantu terutama dalam hal mencari informasi
tentang kenaikan pangkat maupun pendaftaran PNS. Kemajuan teknologi tidak
semata – mata membawa dampak positif tetapi juga membawa dampak negative
terutama bagi mereka yang tidak terlalu paham mengenai sistem online ini.
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar