PENILAIAN
KINERJA GURU
Penilaian
adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data
sebagai bahan dalam rangka pengambilan keputusan. Dengan
demikian, dalam setiap kegiatan penilaian, ujungnya adalah
pengambilan keputusan. Penilaian kinerja ketua program
keahlian tidak hanya berkisar pada aspek karakter individu melainkan juga
pada hal-hal yang menunjukkan proses dan hasil kerja yang dicapainya seperti
kualitas, kuantitas hasil kerja, ketepatan waktu kerja, dan sebagainya.
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru meliputi penilaian formatif dan sumatif.
Dalam satu tahun pelajaran, sekurang-kurangnya pelaksanaan penilaian kinerja
sebanyak dua kali yakni awal tahun pelajaran dan akhir tahun pelajaran. Artinya
setiap semester guru akan dinilai kinerjanya.
Pelaksanaan penilaian kinerja guru
dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya penilaian kinerja
guru dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan
martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu.
Selain hal tersebut penilaian kinerja guru juga untuk menunjukkan secara tepat
tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan
pengetahuan serta keterampilannya. Dengan demikian diharapkan dapat memberikan
kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang
dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga
profesional.
Sistem penilaian kinerja guru adalah
sebuah sistem penilaian kinerja berbasis bukti (evidence-based appraisal) yang
didesain untuk mengevaluasi tingkatan kinerja guru secara individu dalam
melaksanakan tugas utamanya sebagai guru profesional. Penilaian kinerja guru
diharapkan berimplikasi positif terhadap perbaikan dan peningkatan
profesionalisme guru, juga harus berdampak pada peningkatan prestasi peserta
didik. Sistem ini merupakan bentuk penilaian yang sangat penting untuk mengukur
kinerja guru dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai bentuk akuntabilitas
sekolah. Pada dasarnya sistem penilaian kinerja guru bertujuan:
1. menentukan tingkat kompetensi seorang guru;
2. meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja guru dan
sekolah;
3. menyajikan suatu landasan untuk pengambilan keputusan dalam
mekanisme penetapan efektif atau kurang efektifnya kinerja guru;
4. menyediakan landasan untuk program pengembangan keprofesian
berkelanjutan bagi guru;
5. menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya
serta mempertahankan sikap-sikap yang positif dalam mendukung pembelajaran
peserta didik untuk mencapai prestasinya;
6. menyediakan dasar dalam sistem peningkatan
promosi dan karir guru serta bentuk penghargaan lainnya.
Fungsi PKG adalah :
- untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah
- Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut
Hasil penilaian kinerja guru
diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait
dengan peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru sebagai ujung tombak
pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas,
komprehensif, dan berdaya saing tinggi. Penilaian kinerja guru merupakan acuan
bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru.
Bagi guru, penilaian kinerja guru merupakan pedoman untuk mengetahui
unsur-unsur kinerja yang dinilai dan sebagai sarana untuk mengkaji kekuatan dan
kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.
Bidang Kompetensi Guru dalam
Penilaian Kinerja
- Kompetensi Pedagogi
1. Mengenal karakteristik anak didik
2. Menguasai teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
3. Pengembangan kurikulum
4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik
5. Memahami dan mengembangkan potensi
6. Komunikasi dengan peserta didik
7. Penilaian dan evaluasi
- Kompetensi Kepribadian
1. Bertindak sesuai dengan norma agama,
hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
2. Menunjukkan pribadi yang dewasa dan
teladan
3. Etos kerja, tanggung jawab yang
tinggi, rasa bangga menjadi guru
- Kompetensi Sosial
1. Bersikap inklusif, bertindak
objektif, serta tidak diskriminatif
2. Komunikasi dengan sesama guru,
tenaga pendidik, orang tua peserta didik, dan masyarakat
- Kompetensi Profesional
1. Penguasaan materi struktur konsep
dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
2. Mengembangkan keprofesionalan
melalui tindakan reflektif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar