Kurikulum
Kurikulum merupakan seperangkat
rencana dan pengaturan tentang kompetensi yang dibakukan dan cara pencapaiannya
disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan daerah. Kompetensi perlu dicapai
secara tuntas (belajar tuntas). Kurikulum dilaksanakan dalam rangka
membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik yang
meliputi moral dan nilai-nilai agama, sosial- emosional, kognitif, bahasa,
fisik/motorik, kemandirian dan seni untuk siap memasuki pendidikan dasar.
Kompetensi Dasar merupakan
pengembangan potensi-potensi perkembangan pada anak yang diwujudkan dalam
kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan usianya berupa pengetahuan,
keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang dapat dikenali melalui sejumlah hasil
belajar dan indikator yang dapat diukur dan diamati.Hasil Belajar merupakan cerminan
kemampuan anak yang dicapai dari suatu tahapan pengalaman belajar dalam satu
kompetensi dasar.Indikator merupakan hasil belajar yang lebih spesifik dan
terukur dalam satu kompetensi dasar. Apabila serangkaian indikator dalam satu
kompetensi dasar sudah tercapai, berarti target kompetensi dasar tersebut sudah
terpenuhi.
Dalam perkembangannya terdapat beberapa kurikulum yang
berkembang di Indonesia diantaranya :
1. Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK).
a. Pengertian Kurikulum Berbasis
Kompetensi (KBK).
Untuk memahami
tentang pengertian kurikulum berbasis kompetensi (KBK) ini, perlu dikemukakan
terlebih dahulu pengertian dari kompetensi itu sendiri, Surat Keputusan
Mendiknas nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Perguruan Tinggi mengemukakan
“Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang
dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam
melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.” Kay (1977) mengemukakan
bahwa kompetensi selalu dilandasi oleh rasionalitas yang dilakukan dengan penuh
kesadaran “mengapa” dan “bagaimana” perbuatan tersebut dilakukan.
Berdasarkan
pengertian dari kurikulum dan kompetensi di atas, “Kurikulum Berbasis
Kompetensi (KBK) dapat diartikan sebagai suatu konsep kurikulum yang menekankan
pada pengembangan kemampuan melakukan (kompetensi) tugas-tugas dengan standar
performansi tertentu, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh peserta didik,
berupa penguasaan terhadap seperangkat kompetensi tertentu.”
Pusat
kurikulum, Balitbang Depdiknas (2002) mendefinisikan bahwa kurikulum berbasis
kompetensi merupakan perangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan
hasil belajar yang harus dicapai siswa, penilaian, kegiatan belajar mengajar,
dan pemberdayaan sumber daya pendidikan dalam pengembangan kurikulum sekolah.
Kurikulum ini berorientasi pada: hasil dan dampak yang diharapkan muncul pada
diri peserta didik melalui serangkaian pengalaman belajar yang bermakna, dan keberagaman yang dapat diwujudkan sesuai
dengan kebutuhannya.
Dalam
KBK, proses pembelajaran difokuskan pada pemerolehan kompetensi-kompetensi oleh
peserta didik. Oleh sebab itu, kurikulum
ini mencakup sejumlah kompetensi, dan seperangkat tujuan pembelajaran yang
dinyatakan sedemikian rupa, sehingga pencapaiannya dapat diamati dalam bentuk
perilaku atau keterampilan peserta didik sebagai suatu kriteria keberhasilan.
Kegiatan pembelajaran perlu diarahkan untuk membantu peserta didik
sekurang-kurangnya tingkat kompetensi minimal, agar mereka dapat mencapai
tujuan-tujuan yang telah ditetapkan.
b. Karakteristik KBK
Kurikulum
berbasis kompetensi (KBK) memiliki sejumlah kompetensi yang harus dikuasai oleh
peserta didik, penilaian dilakukan berdasarkan standar khusus oleh peserta
didik, sebagai hasil demonstrasi kompetensi yang ditunjukkan oleh peserta
didik, pembelajaran lebih menekankan pada kegiatan individual personal untuk
menguasai kompetensi yang dipersyaratkan.
Depdiknas
(2002) mengemukakan bahwa kurikulum berbasis kompetensi memiliki karakteristik
sebagai berikut :
1.
Menekankan pada ketercapaian
kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
2.
Berorientasi pada hasil belajar
(learning outcomes) dan keberagamaan.
3.
Penyampaian dalam pembelajaran
menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
4.
Sumber belajar bukan hanya guru,
tetapi juga sumber belajar lain yang memenuhi unsur edukatif.
5.
Penilaian menekankan pada proses dan
hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
Selanjutnya
Mulyasa menjelaskan bahwa sedikitnya dapat diidentifikasi enam karakteristik
kurikulum berbasis kompetensi, yaitu:
1.
Sistem belajar dengan modul.
2.
Menggunakan keseluruhan sumber
belajar.
3.
Pengalaman lapangan.
4.
Strategi belajar individual
personal.
5.
Kemudahan belajar.
6.
Belajar tuntas.
c. Komponen Kurikulum Berbasis
Kompetensi (KBK)
Kurikulum
Berbasis Kompetensi (KBK) merupakan kerangka pokok yang memiliki empat komponen
yaitu:
1.
Kurikulum dan hasil belajar, di
dalamnya berisi perencanaan pengembangan kompetensi peserta didik yang perlu
dicapai secara keseluruhan dari sejak lahir hingga selesai di sekolah tingkat
menengah (kira-kira pada umur 18 tahun).
2.
Penilaian berbasis kelas, di
dalamnya berisi prinsip, sasaran dan pelaksanaan penilaian berkelanjutan yang
lebih pasti dan akurat serta konsisten.
3.
Kegiatan belajar dan mengajar, di
dalamnya berisi gagasan-gagasan pokok tentang pembelajaran dan pengajaran untuk
mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan.
4.
Pengelolaan kurikulum berbasis
sekolah, di dalamnya berisi berbagai bentuk pola pengembangan dan pemberdayaan
tenaga kependidikan dan sumber daya lain untuk meningkatkan mutu pendidikan,
sehingga berdampak baik bagi nasib bangsa dan Negara kedepannya.
Dalam kurikulum berbasis kompetensi
ini terdapat 9 mata pelajaran yang diajarkan yaitu, pendidikan agama,
pendidikan kewarganegaraan dan pengetahuan sosial, bahasa Indonesia,
matematika, IPA, kerajinan tangan dan kesenian, pendidikan jasmani, dan
ditambahi kegiatan yang mendukung kebiasaan, dan muatan lokal.
2. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
a. Konsep Dasar KTSP
Dalam Standar
Nasional Pendidikan (SNP Pasal 1, Ayat 15) dikemukakan bahwa kurikulum tingkat
satuan pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan
dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan
oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi
dan kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP).
KTSP
disusun dan dikembangkan berdasarkan undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1), dan 2) sebagai berikut.
1)
Pengembangan kurikulum mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional.
2)
Kurikulum pada semua jenjang dan
jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan
pendidikan, petensi daerah, dan peserta didik.
b. Pengertian Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP)
Kurikulum adalah seperangkat rencana
dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu. KTSP yang merupakan penyempurnaan dari Kurikulum
2004 (KBK) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan/sekolah. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan
tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan
pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Silabus adalah rencana
pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang
mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan
kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan
indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
c. Tujuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Secara umum
tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan
pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan.
KTSP memberikan kesempatan kepada sekolah untuk berpartisipasi aktif dalam
pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkan KTSP
adalah.
1. Meningkatkan
mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan
kurikulum, mengelola, dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia.
2. Meningkatkan
kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui
pengambilan
keputussan bersama.
3. Meningkatkan kompetisi
yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan
dicapai.
d. Karakteristik KTSP
KTSP
merupakan bentuk operasional pengembangan kurikulum dalam konteks
desentralisasi pendidikan dan otonomi daerah, yang akan memberikan wawasan baru
terhadap system yang sedang berjalan selama ini. Hal ini diharapkan depat
membawa dampak terhadap peningkatan efisiensi dan efektivitas kinerja sekolah,
khususnya dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
Karekteristik
KTSP bisa diketahui antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan
dapat mengoptimalkan kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar,
profesionalisme tenaga kependidikan, serta system penilaian. Berdasrkan uraian
di atas, dapat dikemukakan beberapa karakteristik KTSP sebagai berikut;
pemberian otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan, partisipasi
masyarakat dan orang tua yang tinggi, kepemimpinan yang demokratis dan
professional, serta tim-kerja yang kompak dan transparan.
Dalam
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan terdapat 11 mata pelajaran yang diajarkan,
sebagai berikut; pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa
Indonesia, matematika, IPA, IPS, kerajinan tangan dan kesenian, pendidikan
jasmani, seni budaya dan keterampilan, mulok, dan pengembangan diri.
e. Kelebihan Dan Kekurangan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
1. Kelebihan.
·
Mendorong
terwujudnya otonomi sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan.
·
Mendorong
para guru, kepala sekolah, dan pihak manajemen sekolah untuk semakin
meningkatkan kreativitasnya dalam penyelenggaraan program-program pendidikan.
·
KTSP
memungkinkan bagi setiap sekolah untuk menitikberatkan dan mengembangkan mata
pelajaran tertentu yang aspektabel bagi kebutuhan siswa..
·
KTSP
akan mengurangi beban belajar siswa yang sangat padat dan memberatkan kurang
lebih 20%.
·
KTSP
memberikan peluang yang lebih luas kepada sekolah-sekolah plus untuk
mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan.
2. Kekurangan.
·
Kurangnya
SDM yang diharapkan mampu menjabarkan KTSP pada kebanyakan satuan pendidikan
yang ada
·
Kurangnya
ketersediaan sarana dan prasarana pendikung sebagai kelengkapan dari
pelaksanaan KTSP
·
Masih
banyak guru yang belum memahami KTSP secara Komprehensif baik konsepnya,
penyusunanya maupun prakteknya di lapangan
·
Penerapan
KTSP yang merokomendasikan pengurangan jam pelajaran akan berdampak
berkurangnya pendapatan guru.
3. Kurikulum 2013
a. Pengertiaan Kurikulum 2013
Kurikulum
2013 merupakan kurikulum yang sedang dalam tahap perencanaan dan saat ini
sedang dalam proses pelaksanaan oleh
pemerintah, karena ini merupakan perubahan dari struktur kurikulum KTSP.
Perubahan ini dilakukan karena banyaknnya masalah dan salah satu upaya untuk
memperbaiki kurikulum yang kurang tepat.
Dalam KTSP,
kegiatan pengembangan silabus merupakan kewenangan satuan pendidikan, namun
dalam Kurikulum 2013 kegiatan pengembangan silabus beralih menjadi kewenangan
pemerintah, kecuali untuk mata pelajaran tertentu yang secara khusus
dikembangkan di satuan pendidikan yang bersangkutan.
Meskipun
silabus sudah di kembangkan oleh pemerintah pusat , namun guru tetap dituntut untuk dapat memahami
seluruh pesan dan makna yang terkandung dalam silabus, terutama untuk
kepentingan operasionalisasi pembelajaran. Oleh karena itu, kajian silabus
tampak menjadi penting, baik dilakukan secara mandiri maupun kelompok sehingga
diharapkan para guru dapat memperoleh perspektif yang lebih tajam, utuh dan
komprehensif dalam memahami seluruh isi
silabus yang telah disiapkan tersebut.
Adapun
penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) masih merupakan kewenangan
guru yang bersangkutan, yaitu dengan berusaha mengembangkan dari Buku Babon
(termasuk silabus) yang telah disiapkan pemerintah.
b. Kelebihan dan Kekurangan
Kurikulum 2013
1. Kelebihan.
· Lebih menekankan pada pendidikan
karakter. Selain kreatif dan inovatif, pendidikan karakter juga penting yang
nantinya terintegrasi menjadi satu. Misalnya, pendidikan budi pekerti luhur dan
karakter harus diintegrasikan kesemua program studi.
· Asumsi dari kurikulum 2013 adalah
tidak ada perbedaan antara anak desa atau kota. Seringkali anak di desa
cenderung tidak diberi kesempatan untuk memaksimalkan potensi mereka.
· Merangsang pendidikan siswa dari
awal, misalnya melalui jenjang pendidikan
anak usia dini.
· Kesiapan terletak pada guru. Guru
juga harus terus dipacu kemampuannya
melalui pelatihan-pelatihan dan pendidikan calon guru untuk meningkatkan
kecakapan profesionalisme secara terus menerus.
2. Kekurangan.
· Pemerintah seolah melihat semua guru
dan siswa memiliki kapasitas yang sama dalam kurikulum 2013. Guru juga tidak
pernah dilibatkan langsung dalam proses pengembangan kurikulum 2013.
· Tidak ada keseimbangan antara
orientasi proses pembelajaran dan hasil dalam kurikulum 2013. Keseimbangan
sulit dicapai karena kebijakan ujian nasional (UN) masih diberlakukan.
· Pengintegrasian mata pelajaran IPA
dan IPS dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia untuk jenjang pendidikan dasar
tidak tepat, karena rumpun ilmu pelajaran-pelajaran tersebut berbeda.
Untuk
jam pelajaran dan pembelajaran dalam kurikulum 2013 nanti, untuk SD yang semula
10 mata pelajaran akan menjadi enam mata pelajarann yakni Matematika, Bahasa
Indonesia, Pendidikan Agama, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan, serta Kesenian. Di lain pihak, materi IPA dan
IPS menjadi tematik di pelajaran-pelajaran lainnya. Untuk Siswa SMP dari 32 jam
menjadi 38 jam pelajaran per minggu. Mengacu kurikulum baru, jumlah mata pelajaran
SMP yang semula 12 nanti menjadi 10 mata pelajaran. Mata ajar muatan lokal dan
pengembangan diri akan melebur ke dalam mata pelajaran seni budaya dan
prakarya.
Sedangkan
mata pelajaran yang lain tetap, yakni Pendidikan Agama, Pancasila dan Kewarganegaraan,
Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Bahasa Inggris, Seni Budaya (muatan
lokal), Pendidikan Jasmani dan Kesehatan.
Kesimpulan
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Sedangkan pengertian
kurikulum menurut para ahli kurikulum
adalah perangkat pendidikan yang merupakan jawaban terhadap kebutuhan dan
tantangan masyarakat. Ada ahli yang mengungkapkan bahwa kurikulum adalah
pernyataan mengenai tujuan (MacDonald; Popham), ada juga yang mengemukakan
bahwa kurikulum adalah suatu rencana tertulis (Tanner, 1980).
Kurikulum
Berbasis Kompetensi (KBK) dapat diartikan sebagai suatu konsep kurikulum yang
menekankan pada pengembangan kemampuan melakukan (kompetensi) tugas-tugas
dengan standar performansi tertentu, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh
peserta didik, berupa penguasaan terhadap seperangkat kompetensi tertentu. KTSP
yang merupakan penyempurnaan dari Kurikulum 2004 (KBK) adalah kurikulum
operasional yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan
pendidikan/sekolah. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan
pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender
pendidikan, dan silabus. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu
dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi
, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus
merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi
untuk penilaian. Kurikulum 2013 merupakan kurikulum yang sedang dalam tahap
perencanaan dan saat ini sedang dalam proses pelaksanaan oleh pemerintah, karena ini merupakan
perubahan dari struktur kurikulum KTSP.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar